Wahyudi mengaku saat masih mendalami kasus tersebut. Termasuk mengejar pemilik ladang dan jaringan peredaran hasil tanaman ganja tersebut.
Dia berharap masyarakat yang menemukan adanya kegiatan produksi maupun peredaran gelap narkoba untuk tidak segan melapor ke polisi.
"Untuk tersangka yang sudah kami amankan dijerat dengan Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait