Bareskrim Polri bersama Polres Madina saat memusnahkan ladang ganja di perbukitan Tor Sipira Manuk. (Foto: iNews/Ahmad Husein Lubis)

MANDAILING NATAL, iNews.id - Tim Direktorat Narkoba Bareskrim Mabes Polri menemukan ladang ganja seluas lima hektare di Perbukitan Tor Sipira Manuk, Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Lokasinya ada di ketinggian 1.200 meter di atas permukaan laut dan diselingi dengan tanaman palawija.

Ladang tersebut merupakan milik tersangka MI, seorang bandar besar ganja asal Desa Huta Tua. Dia ditangkap polisi karena terlibat sebagai pemasok ganja jaringan Mandailing Natal-Sumatera Barat-Jakarta. Selain MI, polisi turut mengamankan dua tersangka lain yakni AR dan SN. Seluruhnya merupakan warga warga Desa Huta Tua.

Direktur Narkoba Polda Sumatera Utara Kombes Robert Dacosta mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan upaya polisi untuk memutus habis rantai peredaran narkotika jenis ganja.

“Tersangka MI ini menjadi pemasok ganja tujuan Jakarta. Dia diketahui memiliki ladang ganja di kawasan perbukitan Tor Sipira Manuk, Panyabungan Timur, Mandailing Natal yang ditanam di antara tanaman palawija seperti cabai dan tomat,,“ ujar Dacosta, Senin (7/12/2020).


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network