MEDAN, iNews.id - Polisi kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo, Sumatra Utara (Sumut). Peristiwa ini menyebabkan kematian wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu bersama tiga anggota keluarganya.
Identitas tersangka baru tersebut pria berinisial B alias Bulang. Dia diduga berperan sebagai orang yang memerintahkan aksi pembakaran rumah tersebut.
Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, Bulang ditangkap setelah polisi mengembangkan penyidikan atas dua tersangka eksekutor yang ditangkap pekan lalu.
"Kami sudah tetapkan B sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu. Penetapan pelaku ketiga ini setelah dilakukan pengungkapan dari berbagai analisis komunikasi yang terjadi," ujar Komjen Agung, Kamis (11/7/2024).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, jumlah tersangka pembakaran rumah Sempurna Pasaribu menjadi tiga orang. Dua pelaku sebelumya sudah ditangkap berisinial RAS (37) dan YT (36) bertugas sebagai eksekutor.
"Tersangka B menyuruh YST membakar serta memberikan uang Rp130.000 kepada RAS untuk dibelikan pertalite dan solar yang digunakan membakar rumah korban," kata Kombes Hadi, Kamis (11/7/2024).
Dia menambahkan, peran tersangka lainnya RAS bersiap di atas motor matic.
"Setelah api menyala, keduanya kabur dan membuang botol bekas campuran BBM sekitar 30 meter dari TKP, Aksi pembakaran ini terekam sangat jelas dari analisis CCTV di sekitar rumah korban Sempurna Pasaribu," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait