Keesokan harinya, Sabtu (25/10/2025), tim kembali melakukan pemeriksaan lanjutan dan menemukan jumlah tanaman ganja bertambah menjadi 400 batang. Seluruh tanaman tersebut kemudian dicabut dan dimusnahkan di lokasi dengan disaksikan oleh perangkat desa dan warga setempat. Sebanyak 15 batang disisakan sebagai barang bukti.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan mengapresiasi langkah cepat jajaran Polres Tanah Karo dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga bisa segera ditindaklanjuti dan dilakukan pemusnahan,” kata Kombes Ferry.
Saat ini, tim Satres Narkoba Polres Tanah Karo masih memburu pemilik lahan yang diduga menjadi pelaku utama penanaman ganja tersebut. Penyelidikan terus dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti di lapangan.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait