MEDAN, iNews.id – Tim khusus (Timsus) Pegasus Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap sindikat perdagangan gelap senjata api di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Dalam pengungkapannya, dua tersangka ditangkap beserta barang bukti satu pucuk pistol revolver.
Identitas kedua tersangka yakni Sudarto (63), warga Jalan Sakti Lubis, Gang Buntu, Medan Kotadan Haikal (48) warga Marendal I, Gang Karya, Patumbak. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda, Jumat (29/3/2019).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari penyamaran petugas sebagai pembeli. Saat akan bertemu untuk transaksi di depan Petronas di Jalan Pattimura, petugas langsung mengamankan tersangka Sudarto.
"Anggota kami menyamar dan membuat janji temu dengan tersangka untuk membeli senjata api jenis revolver. Saat pertemuan itu langsung dilakukan penangkapan di TKP," ujar Putu Yudha, Selasa (2/3/2019).
Hasil pengembangan dan interogasi, tersangka Sudarto mengaku jika barang tersebut dia peroleh dari seseorang bernama Hasan. Tak membutuhkan waktu lama, polisi langsung menangkap Hasan.
Saat ini kedua tersangka diamankan di balik jeruji penjara Mapolrestabes Kota Medan. Mereka menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup atau kurungan setinggi-tingginya 20 tahun penjara. Dari tangan tersangka, kami amankan satu pucuk senjata api jenis pistol revolver dan tiga unit ponsel,” tuturnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait