Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengiriman TKI ilegal yang digagalkan petugas, Senin (11/1/2021). (Foto: iNews/Fadli Pelka)

"Hasil dari pemeriksaan, satu orang TKI ilegal dikenakan biaya Rp2,5 juta sampai Rp3 juta untuk menjadi TKI di Malaysia," ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi dan Kasubbag Humas AKP Niko Siagian.

Kapolres mengatakan, kedua tersangka dikenakan Pasal 2, 10 dan 11, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. "Ancaman hukumannya di atas tiga tahun penjara," ujar AKBP Ikhwan Lubis.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network