BATUBARA, iNews.id - Polres Batubara akan menutup lokasi objek wisata apabila kedapatan melanggar protokol kesehatan. Ketegasan ini dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 di lokasi wisata, khususnya saat libur Idul Fitri 1442 H.
Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis mengatakan, pengelola wisata yang tidak mengindahkan prokes akan ditindak tegas. Sebab selama liburan nanti, diperkirakan lokasi wisata akan diserbu pengunjung,
“Saat lebaran kami antisipasi animo masyarakat untuk berkunjung ke tempat tempat wisata. Kami imbau selalu patuhi prokes. Apabila ada tempat wisata yang tidak mematuhi prokes akan ditindak tegas,” ujar Kapolres saat Rakor di Aula Bhayangkari Polres Batu Bara, Kamis (29/4/2021).
Menurutnya, meski wilayah Batubara termasuk zona kuning Covid-19, namun hal itu bukan alasan aturan menjadi longgar. Justru harus ditekan lagi sampai ke zona hijau.
“Jangan sampai ada peningkatan jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Batu Bara,” katanya.
Untuk efektivitas penegakan prokes di lokasi wisata, Kapolres menginstruksikan seluruh jajarannya untuk menggelar patroli secara rutin dengan melibatkan TNI dan Satpol PP Batubara.
Selaim itu, terkait larangan mudik lebaran, Kapolres berharap para camat, lurah hingga kepala desa sampai ke tingkat paling bawah untuk menyampaikan sosialisasikan tersebut.
Hadir pada rakor tersebut, seluruh PJU dan Kapolsek jajaran Polres Batubara, Dinkes, Satpol PP, Danramil se-Kabupaten Batubara, camat, lurah dan kades se-Batunara serta pengelola objek wisata.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait