Barang bukti 93 kg ganja kering asal aceh yang diamankan personel Satres Narkoba Polres Langkat. (Foto: Antara)

"Dari dalam mobil tersebut, kami mengamankan dua orang tersangka yakni BD (21) dan DAM (21). Keduanya merupakan warga Gayo Lues, Aceh," ucap Edy. 

Dari keteragan kedua tersangka, petugas kemudian melakukan pengembangan ke salah satu hotel di Kota Medan. Di hotel tersebut petugas mengamankan dua orang tersangka yakni Kalimat (22) dan M Safii (22). 

"Untuk proses lebih lanjut, keempat tersangka kami amankan ke Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut," ucapnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network