Petugas saat mengamankan 575 kg sabu di Jalinsum, Desa Maga Lombang, Madina. (Foto: iNews/Ahmad Husin Lubis)

Horas Tua mengatakan ganja tersebut merupakan pesanan seorang narapidana yang saat ini ditahan di Lapas Tanggerang, Banten. 

"Ketiganya juga mengaku dijanjikan upah sebesar Rp50 juta jika berhasil mengantarkan sabu tersebut ke pemesan di Jakarta," ucapnya. 

Untuk proses lebih lanjut, ketiga tersangka diamankan ke Mapolres Madina. Sementara itu, pemilik ganja kering masih diburu personel Satres Narkoba Polres Madina.


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network