MADINA, iNews.id - Polres Mandailing Natal bergerak cepat menangani kasus dugaan penghinaan yang melecehkan Pondok Pesantren (Ponpes) Mustafawiyah Purbabaru. Kasus ini berawal dari unggahan salah satu akun pengguna Facebook yang viral di media sosial.
"Pagi ini saya dan Ayahanfa HM Bakri Nasution, Mudir atau Pimpinan Musthafawiyah Purba Baru sudah ditemui langsung Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi. Hasil pertemuan itu alhamdulillah sudah direspons Kapolres," ujar Kuasa Hukum Ponpes Musthafawiyah Purbabaru Mhd Safii Pasaribu, Selasa (9/2/2021).
Menurutnya, dasar pengaduan yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 23 tentang Unsur Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik junto Pasal 45 ayat 3 dengan ancaman 4 tahun serta denda Rp750 Juta. Mereka sebenarnya masih ingin melaporkan pelaku atas dugaan penghinaan dan pelecehan Ponpes Musthafawiyah itu ke aparat penegak hukum.
"Namun Kapolres Madina sudah mengambil alih kasus ini secara serius meski tadi kami tidak menanyakan kapan kasusnya bisa tuntas," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait