MEDAN, iNews.id - Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasi menangkap empat orang tahanan yang kabur dari Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Sergai, Minggu (22/11/2020) lalu. Keempat tahanan yang diamankan yakni Putra AGus Pratama alias Tama (20), Reza Pratama alias Reza, Misdarwansyah Lubis alias Iwan (28), dan M Arifin alias Rifin (33).
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang mengatakan para keempat tahanan tersebut diamankan di sejumlah lokasi yang berbeda. Tama diamankan petugas di rumah ibu kandungnya di Kecamatan Medan Marelan, Medan. Kemudian Reza Pratama alias Reza diamankan di rumah kakaknya di Karang Anyar.
Kemudian Iwan ditangkap petugas di Kelurahan Jaranguda, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo dan Rifin diamankan petugas di sekitar Desa Liberia.
"Untuk Rifin kami berikan tindakan tegas dan terukur karena berusaha kabur saat akan diamankan," ucapnya.
Robin mengatakan keempat tahanan terlibat kasus narkotika. Dia mengatakan seluruh tahanan yang kabur akan mendapatkan penambahan hukuman. Mereka dijerat hukuman tambahan dari Pasal 170 KUHPidana tentang perusakan barang milik negara.
"Hukumannya 5 tahun 6 bulan,” ucapnya.
Robin mengataan pihaknya saat ini masih memburu empat orang tahanan lainnya. Keempatnya yakni Zulkifli Matondang alias Zul (35), Edi Syahputra alias Putra (29), M Yusuf alias Yusuf (31) dan Sukirman alias Kecut (28).
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait