Supriyanto tidak mengaku sambil memasang mimik wajah lugu. Namun setelah polisi berhasil menemukan barang bukti 2 kg sabu dari sekitar lokasi penangkapan, barulah Supriyanto mengakui sabu-sabu tersebut miliknya.
Petugas selanjutnya memboyong tersangka Supriyanto ke mobil menuju gedung Sat Narkoba Polrestabes Medan di Jalan HM Said Medan.
"Hasil pemeriksaan, 2 kg sabu-sabu tersebut akan dibawa tersangka Supriyanto ke daerah asalnya di Magetan, Jawa Timur. Tersangka kami duga sudah lama menggeluti bisnis narkoba dengan menjemput langsung narkoba ke Medan untuk diedarkan di Jawa Timur," kata Oloan.
Kedua tersangka masih sudah mendekam di sel Polrestabes Medan. Keduanya dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Editor : InewsTv Henri Sianturi
bandar narkoba ditangkap penangkapan bandar narkoba kasat narkoba satnarkoba Mapolrestabes Medan
Artikel Terkait