Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Polrestabes Medan melarang masyarakat menggelar pesta kembang api, konvoi dan beragam kegiatan lainnya yang mengundang keramaian di malam pergantian Tahun Baru 2021. Larangan ini sesuai dengan amanat Kapolri terkait larangan pelaksanaan arak-arakan atau karnaval di malam pergantian tahun.

"Ada maklumat Kapolri ini terkait tahun baru dilarang melakukan konvoi arak-arakan, atau karnaval, dilarang melakukan perayaan malam tahun baru dengan mengundang masyarakat atau terjadinya kerumunan," ujarnya Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, Selasa (29/12/2020).

Riko mengatakan pelarangan ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 di malam pergantian tahun. Untuk mengantisipasi kerumunan masyarakat, Polrestabes dan Satgas Covid-19 akan melakukan tindakan tegas. 

"Kemudian kami koordinasi dan kerjasama dengan Satgas Covid-19 baik itu Kota Medan maupun provinsi untuk memantau, mengingatkan serta menindak. Kalau kami temukan, akan diberikan sanksi tegas seusa dengan aturan yang berlaku. 

Selain itu, Polrestabes Medan akan melakukan pembatasa di sejumlah ruas jalan di Kota Medan. Langkah ini untuk mengantisipasi terjadi kerumuman di sejumlah ruas jalan. 


Editor : Stepanus Purba_block

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network