TKP gudang penimbunan BBM ilegal yang digerebek di Jalan Platina Tiga Lalang Panjang, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. (Foto: Ist)

Begitu informasi sudah didapat, petugas dari Unit Intel Kodim 0201/Medan didampingi unsur dari kecamatan, kelurahan dan Polsek bergerak untuk memeriksa isi gudang tersebut.

"Hasil pemeriksaaan dan penggeledahan, ditemukan adanya penimbunan solar yang kemungkinan akan dijual kembali ke industri atau perkapalan. Namun saat digerebek, pemilik dan penjaga gudang sempat kabur,” katanya.

Selanjutnya Kodim 0201 Medan berkoordinasi dengan Polres Pelabuhan Belawan untuk menyerahkan barang bukti dan pemasangan garis polisi di TKP.

“Saat ini proses hukumnya sudah ditangani Polres Belawan guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network