Tersangka SHL saat diamankan di Mapolsek Torgamba. (Foto: istimewa)

"Hasil pemeriksaan sementara, pelaku merekap nomer togel dan mengirim rekapan nomor pasangan melalui pesan singkat ke NB. Setelahnya, pelaku mendapatkan keuntungan 20 persen," ujar Parikhesit.

Sementara, pelaku dibawa ke Polsek Torgamba untuk diperiksa secara intensif. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya SHL dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman penjara 10 tahun.

"Sementara NB saat ini masih dalam pengejaran petugas," ucapnya.


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network