Ilustrasi polisi membongkar praktik perdagangan bayi di Kota Medan. (Foto: India Today)

MEDAN, iNews.id – Polisi membongkar praktik perdagangan bayi di kawasan Medan Area, Kota Medan. Empat perempuan ditangkap dari pengungkapan kasus itu.

Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi mengatakan, keempat perempuan itu adalah MT (55), Y (56), NJ (40), dan SS (27). Mereka ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, yang menyebut adanya rencana transaksi perdagangan bayi yang baru dilahirkan dari sebuah rumah sakit di kawasan Percut Seituan, Deliserdang, Sumatra Utara.

"Setelah kita mendapatkan informasi, kita lalu mengirimkan petugas untuk melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MT (55) warga Medan Perjuangan. Dia ditangkap di Jalan Kuningan, Kecamatan Medan Area, Kota Medan saat menumpang becak motor dan menggendong seorang bayi. Perannya sebagai pembali" kata AKP Madya, Rabu (14/8/2024).

Setelah menangkap MT, Polisi kemudian menangkap dua Y dan NJ. Kedua warga Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang itu merupakan perantara perdagangan bayi tersebut.

"Kita juga menangkap pelaku SS, penjual sekaligus ibu dari bayi malang itu," ujar Madya.

Saat ini, kata Madya, pihaknya masih mengembangkan penyelidikan untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain dalam praktik perdagangan bayi itu.

"Untuk keempat pelaku kita jerat dengan Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Ancamannya 15 tahun penjara," katanya.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network