Kapolda Sumatra Utara (Sumut) Irjen Pol Panca Putra dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Mapolda Sumut, Kamis (29/4/2021). (Foto: Okezone/Wahyudi Aulia Siregar)

MEDAN, iNews.id - Praktik rapid test antigen atau swab antigen yang diduga menggunakan peralatan bekas pakai pada layanan PT Kimia Farma Diagnostika di Bandara Internasional Kualanamu, ternyata sudah berlangsung sejak Desember 2020 lalu. Itu artinya, sudah banyak calon penumpang yang dites Covid-19 dengan alat daur ulang itu.

"Dari hasil pemeriksaan dari saksi-saksi diketahui bahwa kegiatan ini sudah berlangsung sejak tanggal 17 Desember 2020," kata Kapolda Sumatra Utara (Sumut) Irjen Pol Panca Putra dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Mapolda Sumut, Kamis (29/4/2021). 

Panca juga mengungkapkan, dari pemeriksaan sementara diketahui jika setiap hari layanan rapid test swab antigen itu melayani sebanyak 250 orang. Namun yang dilaporkan ke kantor pusat Kimia Farma Diagnistika hanya sekitar 100 orang. 

"Jadi ada 150 yang tidak dilaporkan dan diduga menggunakan alat yang didaur ulang. Dari praktik daur ulang ini, kami menduga para tersangka meraih keuntungan hingga Rp30 juta," ujarnya. 

Dalam kasus penggunaan alat bekas pakai pada layanan rapid test ini, polisi sudah menetapkan lima orang tersangka. Praktik ini diotaki oleh Business Manager Laboratorium Kimia Farma Diagnostika di Medan. 


Editor : Maria Christina

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network