TAPANULI UTARA, iNews.id - Pria beristri yang telah mempunyai dua anak ditangkap anggota Satreskrim Polres Tapanuli Utara (Taput) dari lokasi persembunyian di Kota Medan. Dia diamankan atas dugaan persetubuhan dengan korban siswi SMK kelas IX.
Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, pelaku berinisial RH (24) warga Tapanuli Tengah (Tapteng) ditangkap usai polisi menerima laporan korban. Ketika itu korban didampingi keluarganya melaporkan pelaku lantaran sudah dua kali disetubuhi.
Dia menjelaskan, kronologi pencabulan ini berawal saat korban berkenalan dengan tersangka melalui chat WhatsApp (WA) ketika PKL dari sekolah di sebuah Panglong di Tarutung, Taput.
"Pelaku ini pekerja di sebuah panglong di Kecamatan Siatas Barita tempat korban PKL," ujar Walpon kepada iNews, Rabu (11/9/2024).
Awalnya teman sekolah korban berinisial NH yang PKL di tempat kerja pelaku. Lalu pelaku mendapat nomor HP korban dari NH ketika mereka sedang mengobrol.
Pelaku lalu menghubungi korban dan mengaku lajang serta sama-sama warga Tapteng. Dia lalu membujuk rayu korban hingga mereka berdua janjian lalu diajak jalan-jalan. Setelah jalan-jalan di sekitaran Kota Tarutung, pelaku mengajak korban ke tempat kerja yang juga rumah kosnya.
"Di kamar kos korban dirayu supaya bisa disetubuhi. Korban menolak namun dipaksa dengan ditarik rambutnya lalu ditelanjangi dan disetubuhi," katanya.
Selesai bersetubuh, korban dirayu dan dibujuk dengan janji siap dinikahi setelah tamat sekolah. Janji itu ternyata hanya untuk memperdaya korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain.
Kemudian beberapa hari kemudian pelaku kembali menghubungi korban kembali untuk bertemu. Pada pertemuan kedua ini mereka kembali bersetubuh di tempat yang sama dengan modal rayuan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait