Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan saat ekspose kasus penemuan mayat perempuan korban pembunuhan. (Foto: iNews/Ikang Amanda)

"Kami menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara," katanya.

Kakak korban, H Tambunan mengapresiasi polisi yang dengan cepat penangkap pelaku pembunuhan. Dia berharap tersangka diberi hukuman seberat mungkin.

"Kami keluarga sangat sedih. Kami tidak terima dengan perbuatan pelaku, semoga dia dihukum seumur hidup," katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network