MEDAN, iNews.id - Personel Satreskrim Polres Labuhanbatu menangkap seorang laki-laki paruh baya berinisial J (51) saat hendak kabur menuju Pekanbaru Riau. J ditangkap petugas karena membunuh selingkuhannya berinisial N (49) di Labuhanbatu Utara (Labura).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan mengatakan aksi pembunuhan tersebut berawal dari penemuan mayat perempuan di aliran Sungai Aek Natas, Desa Ujung Pandang, Kabupaten Labura, Rabu (4/8/2021). Dari hasil pemeriksaan, korban diketahui berinisial N dan diduga tewas dibunuh.
Selanjutnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku saat berada di Kecamatan Aek Nabara pada Kamis (5/8/2021), saat menunggu bus yang lewat menuju ke Pekanbaru, Riau.
"Dari hasil interogasi, pelaku membunuh korban karena tidak terima penjelasan korban yang mengatakan bahwa dirinya hamil. Alasannya karena sudah satu tahun mereka tidak berkomunikasi," katanya.
Saat melakukan aksinya, kata Deni, pelaku terlebih dahulu memiting leher korban dengan tangan kanan dari arah belakang korban. Karena korban melakukan perlawanan dengan cara mencakar tangan pelaku, kemudian pelaku melilitkan tali tas sandang miliknya pada bagian leher sampai korban tidak berdaya.
Setelah memastikan korban tewas, pelaku membuang mayat korban di pinggir aliran sungai Aek Natas, Desa Ujung Padang. Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 340 dan pasal 338 KUHP.
"Maksimal hukumannya mati atau penjara seumur hidup," katanya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait