Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Seorang perempuan berinisial MM mendatangi Polrestabes Medan bersama dengan seorang putrinya yang baru berusia 14 tahun, Jumat (17/12/2021). MM Melaporkan suaminya berinisial JPS ke Satreskrim Polrestabes Medan karena mencabuli putrinya. 

Saat mendatangi Polrestabes Medan, keduanya didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. Laporan keduanya tertuang dalam surat tanda lapor LP/B/2615/XII/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Kuasa hukum korban, Irvan Saputra mengatakan aksi bejat JPS kepada putrinya sudah berlangsung sebanyak dua kali. Kejadian pertama terjadi pada bulan September tahun 2020 lalu. 

Kejadian bermula saat korban sedang bermain handphone di rumahnya. JPS yang bekerja sebagai penjual ikan kemudian pulang ke rumah dan tiba tiba menarik tangan korban. 

"Kemudian membawa R ke kamar mandi dan mencabuli korban secara paksa," kata Irvan, Jumat (17/12/2021). 

Akibat perbuatan sang ayah, korban kemudian mengalami trauma berat. Kondisi tersebut membuat korban enggan pulang kembali ke rumah karena takut dengan sang ayah. 

"Pascaperbuatan cabul tersebut mengakibatkan R trauma berat dan tidak lagi mau pulang kerumah karena takut akan perbuatan JPS," ujarnya.


Editor : Stepanus Purba_block

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network