Tersangka Edok Kurniawan saat diamankan di Mapolsek Medan Baru. (Foto: istimewa)

"Jadi kunci kontak sepeda motor korban sudah dirusak pelaku dengan menggunakan kunci T," katanya. 

Korban yang diberitahu sepeda motornya hendak dicuri, kemudian melapor ke Polsek Medan Baru. Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diserahkan ke Polsek Medan Baru untuk penyelidikan lebih lanjut. 

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 3636 KUHPidana tentang Pencurian Pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ucapnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network