Selanjutnya, keluarga korban melaporkan pelaku ke polisi hingga akhirnya diamankan di Polres Tanjungbalai.
"Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 1, Ayat 2 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait