Dia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (3/10/2021). Saat itu pelaku mengancam dan merusak barang perabotan di rumah korban Tionggar di Jalan FL Tobing, Kota Tanjung Balai.
Pelaku yang juga anak kandung korban mengancam akan membunuh Tionggar dengan menggunakan sebatang kayu yang telah dipersiapkan. Selain itu pelaku juga merusak kaca jendela nako, memecahkan satu unit televisi dan perabotan lainnya.
"Hal itu dilakukan pelaku dikarenakan kesal terhadap ibu kandungnya. Korban menuduh pelaku telah mengambil uang milik Tionggar. Akibat pengrusakan rumah dan perabotan, korban mengalami kerugian Rp4 juta serta melaporkan kasus tersebut ke Polres Tanjung Balai," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait