Selain menangkap tersangka, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa baju daster milik korban.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Pelabuhan Belawan.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 6 Undang-undang (UU) Nomor 12 tahun 2022 tentang pidana kekerasan seksual dan terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait