Seorang pria paruh baya di Medan, Sumatera Utara (Sumut) tega mencabuli anak tetangganya yang mengalami keterbelakangan mental. (foto: Ilustrasi pencabulan/ist)

Selain menangkap tersangka, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa baju daster milik korban.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Pelabuhan Belawan.

Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 6 Undang-undang (UU) Nomor 12 tahun 2022 tentang pidana kekerasan seksual dan terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network