Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai, mi instan dan pakaian milik korban. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan, motif pelaku karena sakit hati disebut pria miskin oleh korban saat menagih uang, namun tidak diberikan.
Diketahui, antara korban dan pelaku memiliki hubungan pribadi yang cukup dekat dan sering berhubungan intim. Motif pembunuhan diduga kuat berasal dari konflik pribadi yang berujung pada tindakan kekerasan.
Kapolres Binjai, AKBP Bambang Cristian menyampaikan bahwa pelaku terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait