Sementara, Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja dalam keterangannya mengatakan, dua personel pada pukul 17.00 WIB melakukan penangkapan terduga kepemilikan narkoba.
“Kejadian itu diseputaran kilometer 5, kemudian setelah anggota kami melakukan penggeledahan terdapat 38 paket ganja. Dengan berat 25, 71 gram dan 1 bungkus ganja 32,97 gram,” kata Taryono.
Namun, korban ED melakukan perlawanan hingga terjatuh dan tak sadarkan diri.
“Yang bersangkutan melakukan perlawanan dengan cara mendorong petugas, kemudian yang bersangkutan lari terjatuh dan tak sadarkan diri,” ucapnya.
Personel pun sudah membawa korban ke rumah sakit FL Tobing Sibolga. Namun, sesampainya di rumah sakit FL Tobing Sibolga yang bersangkutan meningal dinyatakan oleh dokter.
“Kami sudah berupaya untuk meminta kepada korban, agar korban di autopsi untuk menyatakan penyebab kematiannya, tetapi keluarga korban membawa 300 lebih massa menolak untuk dilakukan autopsi, sehingga kami sudah membuat surat pernyataan,” katanya.
Keluarga korban menolak untuk dilakukan autopsi. Mereka bersedia untuk dilakukan ekshumasi ketika dibutuhkan untuk dilakukan penyidikan.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait