Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji memaparkan tersangka penganiayaan, Selasa (20/9/2022). (Foto: MPI/Andi Yusri)

Selanjutnya pelaku turun dari motornya dan mengeluarkan sebilah parang dari dalam tas. Dia langsung membacok ke arah kepala korban hingga masuk parit.

"Total pelaku membacok korban ke arah wajahnya sebanyak 8 kali," kata Kapolres.

Akibat perbuatan, pelaku dijerat dengan percobaan pembunuhan atas penganiayaan berat terhadap korban. Sementara untuk motif penganiayaan, diduga lantaran pelaku tidak terima dicerai mantan istrinya.

"Pelaku kami sangkakan dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 dan atau Pasal 355 ayat (1) subs Pasal 353 ayat (2) dengan ancaman hukuman 14 tahun penjara," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network