MEDAN,iNews.id - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan, Sumatera Utara (Sumut) menyita sejumlah produk ilegal yang beredar di Sumut. Sitaan BBPOM Medan selama pandemi Covid-19 ini mencapai Rp2,1 miliar.
Kepala BBPOM Medan, I Gusti Ngurah Bagus Kusuma mengatakan sejumlah produk yang disita yakni produk kosmetik, makan, dan obat-obatan tradisional. Obat-obatan tersebut diduga berbahaya karena tidak dilengkapi izin edar.
"Nilai produk ilegal yang disita selama periode pandemi Covid-19 mencapai Rp2,1 miliar," kata Bagus, Jumat (20/11/2020).
Selama masa pandemi, penjualan produk-produk ilegal tersebut dilakukan secara online atau daring. Untuk mengungkap jaringan pengedar produk ilegal ini, BBPOM Medan melakukannya dengan undercover buy atau penyamaran.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait