MEDAN, iNews.id - PT Yorgo Anugerah Nusantara (YAN) merespons inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan tim Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara beberapa waktu lalu. Dalam sidak tersebut, tim menemukan 75 ton Minyakita atau minyak goreng subsidi di gudang penyimpanan yang diduga ditimbun.
Kuasa hukum PT YAN Refman Basri membantah tudingan klien perusahannya melakukan penimbunan minyak dan tak memproduksi Minyakita. Perusahaan tak mendistribusikan Minyakita di periode Januari karena terhalang masa relaksasi terkait SNI dan logo halal.
"Kami klarifikasi ini tidak benar (penimbunan) soal tuduhan itu. Saat datang tim (Satgas Pangan), kami terbuka dan bawa ke pabrik dan tentu di pabrik ada stok, jadi tak ada penimbunan. Ini kesalahanpahaman penafsiran saja," ujarnya, Kamis (16/2/2023).
Menurutnya di program pemerintah simirah atau sistem informasi di Kementerian Perindustrian juga terlihat jelas perincian pendistribusian kemasan Minyakita.
"Kami pihak perusahaan juga tidak pernah melakukan penjualan Minyakita dengan sistem bundling program margarin. Perusahaan fokus pada distribusi minyak goreng curah rakyat saja," katanya.
Sementara terkait dengan tidak mengedarkan minyak goreng pada Januari 2023. Dia menjelaskan,sebelumnya BPOM mengeluarkan SK Relaksasi Nomor 94 Tahun 2022 yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 202 tentang boleh mengedarkan Minyakita tanpa SNI dan logo halal.
"Karena hal ini, sisa stok Minyakita 7.000 kotak tidak bisa didistribusikan karena masa relaksasi sudah berakhir dan revisi design kemasan dengan logo halal dan SNI belum disetujui pengajuannya oleh BPOM," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait