Keempat warga yang memukuli terduga maling jemuran hingga tewas di Deliserdang saat ditangkap polisi. (Foto: Dok Istimewa)

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 1 atau Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Kami telah mengamankan empat tersangka dan sudah ditahan di Polsek Tembung. Kemudian jemuran juga sudah kita amankan. Kami akan tangani lebih lanjut apakah ada pihak lain yang terlibat," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network