MEDAN, iNews.id - Puluhan orang yang tergabung dalam Driver Online (FDOS) Sumut berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Sumut, Selasa (21/1/2020) untuk menolak Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 yang dinilai tidak berpihak kepada driver online.
Ketua Driver Online Sumur, Musa Tarigan mengatakan, Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 itu tidak meregulasi aplikator secara spesifik dan mendetail sehingga menimbulkan kesewenang-wenangan aplikator terhadap driver online yang berstatus mitra.
Selain itu, FDOS mempermasalahkan adanya vendor atau koperadi dalam peraturan Permenhub No 118 yang memungut biaya yang cukup besar hingga Rp250.000.
"Adanya vendor atau koperasi di dalam Permenhub 118 yang mewajibkan biaya pengurusan izin kartu KPs (Pengawasan) terlalu besar sehingga memberatkan driver online. Di mana ketika telah bergabung dengan vendor maka dikenakan biaya tambahan sebesar Rp250.000," katanya.
BACA JUGA: Tuntut Perbaikan Sistem, Ratusan Pengendara Ojek Online Demo Kantor Gojek Medan
FDOS Sumut juga membeberkan adanya kewajiban bagi driver online untuk pengurusan Izin Angkutan Sewa Khusus (ASK) dan KPs menimbulkan makelar.
"Kami melihat adanya calo-calo ASK yang berkedok ingin membantu driver online untuk mengurus perizinan tersebut dengan tarif yang melebihi ketentuan resmi," katanya.
BACA JUGA: Unjuk Rasa Driver Ojol di Kantor Gojek Medan Nyaris Ricuh, Ini Penyebabnya
Musa berharap pemerintah bisa merivisi Permenhub Nomor 118 tahun 2018 dan bisa berpihak kepada masyarakat. "Kami bukan tidak mau mematuhi undang-undang tetapi kami minta agar pemerintah untuk bisa membuat pemerintah yang benar-benar bisa menyejahterakan driver online," ucapnya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait