MEDAN, iNews.id - Polrestabes Medan bersama dengan BNN Sumatera Utara (Sumut) dan Pemerintah Kota (Pemko) Medan memusnahkan barang bukti narkoba hasil tangkapan selama periode September hingga Oktober 2021. Total barang bukti yang dimusnahkan yakni 23 kilogram sabu-sabu, 3,1 kilogram heroin, 214 butir pil ekstasi, 120 butir pil happy five, 168 butir pil Alprqzolam dan 208 linting ganja.
Barang tersebut dimusnahkan petugas dengan cara dibakar ke dalam mesin insenerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN). Pemusanahan berlangsung di halaman Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Selasa (9/11/2021).
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, yang memimpin langsung pemusnahan itu, mengatakan selain memusnahkan barang bukti dari pengungkapan 4 kasus tersebut, petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan juga meringkus 8 orang tersangkanya.
Untuk kasus pertama, pihaknya berhasil menggagalkan peredaran 3,1 Kg Heroin dengan mengamankan 2 orang tersangkanya yakni ANS (35) warga Aceh Tamiang, Provinsi Aceh dan MAN (41) warga Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Kasus kedua berhasil mengamankan Pasang suami istri (Pasutri) pemilik home industry narkotika yakni J (30) suami dan MC (25) istri yang keduanya warga Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumut dengan menyita barang bukti di antaranya 214 butir pil Ekstasi, 1206 pil happy five, 168 butir pil Alprazolam dan 208 linting Ganja.
“Untuk kasus ketiga, pengungkapan 1 Kg sabu dengan membekuk dua tersangkanya yakni GS (43) warga Kecamatan Labuhan, Deliserdang,dan MJ (25) warga Desa Manunggal, Kecamatan Labuhandeli, Medan. Terakhir pengungkapan 22 Kg sabu dengan meringkus dua tersangka masing-masing VS (42) warga Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan dan EA (38) warga Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait