Hal senada dikatakan Ketua DPW Perindo Sumut, Rudi Zulham Hasibuan. Rudi mengatakan, perlindungan kecelakaan pada KTA Berasuransi Perindo berlaku selama satu tahun sejak diluncurkan. Sehingga hingga 30 Juni 2024 mendatang, klaim atas asuransi itu akan dibayarkan.
"Hingga 30 Juni, kalau ada pemegang KTA Berasuransi yang mengalami kecelakaan dan bisa dibuktikan dengan surat-surat yang sah, kita akan bayarkan. Datang saja langsung ke kantor sekretariat pemenangan, kantor DPC, DPD dan DPW Perindo Sumut," katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait