Koordiantor Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan saat beri keterangan penetapan status Radius Tarigan Kadis Lingkungan Hidup Karo sebagai tersangka. (Foto: Ist)

Penyidik menemukan beberapa pekerjaan proyek yang tidak sesuai dengan ketentuannya. Bahkan penyidik menduga adanya pembayaran berlebih kepada pada kegiatan pembuatan lapangan parkir, pembuatan gapura dan pemasangan/pengadaaan lampu penerangan jalan umum dan KWH meter di TPU Salit.

Kejari Karo juga menemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen perusahaan atas nama PT Kharya Bangun Penawarindo karena pemilik perusahaan mengaku tidak pernah mengikuti pengadaan. Sehingga penyidik menduga adanya dugaan persekongkolan dengan penyedia jasa untuk mengatur harga penawaran.

"Diduga melakukan persekongkolan dengan penyedia barang/jasa lain untuk mengatur harga penawaran di luar prosedur pelaksanaan pengadaan barang/jasa sehingga mengurangi/menghambat/memperkecil dan atau meniadakan persaingan yang sehat dan atau merugikan orang lain," ucapnya.

Dalam kasus ini, Kejari Karo menetapkan Radius Tarigan bersama Jan Baginta Barus, Arisman Tarigan dan Jamaludin Ginting yang merupakan penyedia kegiatan sebagai tersangka. Keempatnya dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network