Ilustrasi Pilkada 2020. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Sebanyak 172 tempat pemungutan suara (TPS) di enam kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut) direlokasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). TPS tersebut direlokasi karena merupakan kawasan rawan banjir hingga dikhawatirkan mengganggu jalannya pemungutan suara. 

"Informasi yang kami peroleh, hingga sore tadi ada 172 TPS yang direlokasi KPU Sumut,” kata  Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut Suhadi, Selasa (8/12/20).  

Bawaslu Sumut menginstruksikan agar jajarannya di kabupaten/kota memantau lokasi-lokasi yang dinilai rawan banjir. Dari hasil pencatatan Bawaslu Sumut, tercatat 296 TPS yang tersebar di 41 kecamatan dan 105 desa berpotensi terkena banjir. 

Bawaslu kabupaten/kota menyarankan relokasi sebanyak 186 TPS. Hasil koordinasi dengan KPU kabupaten/kota, tercatat direlokasi sebanyak 172 TPS di 6 kabupaten/kota, 28 kecamatan  dan 78 kelurahan/desa.

“Kami minta relokasi ini disampaikan ke publik, sehingga tidak  membuat bingung pemilih," ujarnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network