Keluarga saat membawa mayat bayi tujuh bulan yang dinyatakan reaktif Covid-19. (foto: iNews/Ulil Amri)

Sementara itu, pihak RSU Abdul Manam Simatupang mengatakan bayi tersebut dinyatakan Covid-19. Sesuai dengan protokol kesehatan, bayi tesebut wajib dimakamkan dengan proses penanganan Covid-19.

"Sudah diberitahukan kepada keluarga kalau pasien tersebut Covid-19 oleh dokter spesialis anak," kata Kabid Pelayanan RSU Abdul Manan dr Lobiana Nadeak.

Lobianan mengklaim penetapan status Covid pada pasien sudah sesuai dengan prosedur. Namun, pihak keluarga bersikukuh pasien tersebut bukan Covid-19.

"Kami hanya menjalankan prosedur," ucapnya.


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network