GUNUNGSITOLI, iNews.id - Reklamasi Pantai Sahondro di Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, resahkan warga setempat. Dampaknya menyebabkan abrasi hingga membuat sejumlah rumah warga bahkan gereja dekat pantai ada yang retak.
"Kami tidak tahu apa reklamasi Pantai Sahondro sudah mengantongi izin atau tidak," ujar Hendrik, warga yang tinggal di sekitar Pantai Sahondro, Senin (10/2/2020).
Dia berharap pemerintah kota (pemkot) bertindak menghentikan aktivitas reklamasi tersebut.
“Kami juga sudah sampaikan langsung kepada wali kota Gunungsitoli," katanya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Gunungsitoli Yarni Gulo membenarkan ada aktivitas reklamasi di Pantai Sahondro. Saat ini anggota Satpol PP mendatangi lokasi didampingi Kepala Bidang dari Dinas Lingkungan Hidup.
Menurutnya, jika setiap pemrakarsa usaha dan atau kegiatan wajib memiliki dokumen lingkungan. Terkait reklamasi, yang bersangkutan wajib menyusun dokumen lingkungan hidup sesuai skalanya dan bila memenuhi semua persyaratan dapat diterbitkan Izin lingkungan.
"Sebelumnya, pemrakarsa menyusun dokumen lingkungan UKL-UPL atau Amdal (sesuai skala usahanya) wajib ada rekomendasi atau Izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan TKPRD," kata Yarni.
Dari sisi lingkungan hidup, tindakan tersebut telah menyalahi ketentuan yang berlaku sesuai permen LH Nomor 27/2012 tentang izin lingkungan dan Perda Kota Gunungsitoli Nomor 2/2014 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Untuk tindakan lebih lanjut karena Satpol PP sudah ke lapangan hari ini, maka mereka yang membidangi tugas penegakan perda akan melakukan langkah selanjutnya," ujar Yarni.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait