Ke-22 pelaku pengeroyokan yang menyebabkan tersangka kasus perkosaan anak kandung tewas di sel tahanan Polres Sergai. (Foto: iNews/Wahyu Rustandi)

SERGAI, iNews.id - Polisi menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan bersama-sama terhadap tersangka kasus perkosaan anak kandung di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Serdangbedagai. Dalam perkara ini, 22 tahanan ditetapkan sebagai tersangka usai mengeroyok tersangka hingga tewas.

Pantauan iNews, proses reka ulang berlangsung di halaman lobi Polres Sergai dengan disaksikan anggota Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai dan pendamping hukum, Kamis (12/11/2020). Ke-22 tersangka dihadirkan untuk memeragakan adegan saat menganiaya tersangka pemerkosa berinisial TS hingga tewas.

Tersangka ini awalnya dibawa warga Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban lantaran mencabuli anak kandung pada Sabtu (26/9/2020). Nahas saat di penjara, dia justru tewas dikeroyok puluhan tahanan lain.

"Total ada 44 adegan yang kami peragakan. Memang banyak karena tersangka juga ada banyak sampai 22 orang. Mereka masing-masing memiliki peran menganiaya korban," ujar Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Pandu Winata, Kamis (12/11/2020).

Menurutnya, dari reka ulang ini terungkap jika awal mula pengeroyokan bermula dari tahanan berinisial H alias Bali. Puluhan tahanan lain yang melihat hal tersebut ikut menganiaya korban. Selain memukul dengan tangan kosong, jari kuku korban juga sempat disundut rokok.

"Jadi tersangka utama ini Inisial H. Dia yang pertama memukul. Yang lainnya ikut-ikutan," kayanya.

Motif kasus ini lantaran para pelaku mendengar tersangka memperkosa anak kandung yang masih usia 14 tahun hingga hamil. Mereka geram kemudian menganiayanya hingga tewas.

Kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal ini sudah dilimpahkan ke Kejari Sergai. Selanjutnya perkara akan segera disidangkan.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network