Suami istri tersangka pembunuhan saat memeragakan adegan menghabisi pria selingkuhan di Sergai. (Foto: iNews/Abd Sani Hasibuan)

"Rekonstruksi ini untuk menyesuaikan keterangan saksi dan fakta di lapangan. Hasil rekon menunjukkan ada fakta baru dari keterangan kedua pelaku," katanya.

Menurutnya, dalam waktu dekat kasus ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tebingtinggi. Kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network