"Rekonstruksi ini untuk menyesuaikan keterangan saksi dan fakta di lapangan. Hasil rekon menunjukkan ada fakta baru dari keterangan kedua pelaku," katanya.
Menurutnya, dalam waktu dekat kasus ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tebingtinggi. Kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait