JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan melarang mudik lebaran 2021 setelah sebelumnya sempat memperbolehkan warga pulang kampung. Larangan ini dilakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 pascamudik lebaran.
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan larangan mudi ini berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat dan pegawai pemerintah.
"Tahun 2021, mudik ditiadakan, berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3/2021).
Muhadjir menegaskan, larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021. Selain itu, dia juga menjelaskan seluruh kementerian dan lembaga akan melakukan komunikasi publik yang baik tentang peniadaan mudik ini.
"Diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," katanya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait