Pemerintah larang mudik Lebaran 2021. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan melarang mudik lebaran 2021 setelah sebelumnya sempat memperbolehkan warga pulang kampung. Larangan ini dilakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 pascamudik lebaran. 

Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan larangan mudi ini berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat dan pegawai pemerintah. 

"Tahun 2021, mudik ditiadakan, berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3/2021).


Muhadjir menegaskan, larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021. Selain itu, dia juga menjelaskan seluruh kementerian dan lembaga akan melakukan komunikasi publik yang baik tentang peniadaan mudik ini.

"Diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," katanya.


Editor : Stepanus Purba_block

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network