Sementara kuasa hukum warga, Abdullah Marie menjelaskan jika lahan yang diklaim kelompok tersebut sudah sejak lama dikuasai warga setempat.
Bahkan, usai mengetahui munculnya surat keterangan kepemilikan tanah, pihaknya langsung melayangkan gugatan. Kemudian berdasarkan putusan pengadilan tahun 2019 memenangkan warga. Sertifikat yang dimiliki kelompok tersebut cacat hukum.
Kasus tersebutkini masih ditangani Polres Pelabuhan Belawan dan Polda Sumut.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait