Kericuhan konflik lahan antara warga di Medan Deli dengan kelompok diduga preman bayaran. (Foto: iNews/Yudha Bahar)

Sementara kuasa hukum warga, Abdullah Marie menjelaskan jika lahan yang diklaim kelompok tersebut sudah sejak lama dikuasai warga setempat.

Bahkan, usai mengetahui munculnya surat keterangan kepemilikan tanah, pihaknya langsung melayangkan gugatan. Kemudian berdasarkan putusan pengadilan tahun 2019 memenangkan warga. Sertifikat yang dimiliki kelompok tersebut cacat hukum. 

Kasus tersebutkini masih ditangani Polres Pelabuhan Belawan dan Polda Sumut. 


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network