MEDAN, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo Medan memberikan pendampingan hukum kepada korban pencabulan. Saat ini kasus tersebut sudah memasuki agenda sidang dakwaan, Rabu (27/9/2023).
Meski sidang digelar secara tertutup, RPA Perindo memastikan korban harus mendapatkan restitusi dan hak-haknya.
Ketua DPD RPA Perindo Kota Medan Ridho Fitri Paramida Siregar mengatakan, korban yang masih berusia 10 tahun itu diperkosa pamannya. Ridho menegaskan, RPA Perindo akan mengawal sampai kasus ini tuntas.
"Agenda hari ini RPA Perindo untuk mendampingi korban kekerasan dan seksual. Dia menjadi korban yang dimana pelaku ini diduga masih punya hubungan kerabat," kata Ridho, Rabu (27/9/2023).
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait