Ketua DPD RPA Perindo Kota Medan Ridho Fitri Paramida Siregar saat di Kejaksaan Negeri Deliserdang (Foto: iNews/Yuhda Bahar)

MEDAN, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo Medan memberikan pendampingan hukum kepada korban pencabulan. Saat ini kasus tersebut sudah memasuki agenda sidang dakwaan, Rabu (27/9/2023).

Meski sidang digelar secara tertutup, RPA Perindo memastikan korban harus mendapatkan restitusi dan hak-haknya.

Ketua DPD RPA Perindo Kota Medan Ridho Fitri Paramida Siregar mengatakan, korban yang masih berusia 10 tahun itu diperkosa pamannya. Ridho menegaskan, RPA Perindo akan mengawal sampai kasus ini tuntas.

"Agenda hari ini RPA Perindo untuk mendampingi korban kekerasan dan seksual. Dia menjadi korban yang dimana pelaku ini diduga masih punya hubungan kerabat," kata Ridho, Rabu (27/9/2023).


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network