Sementara itu, terhadap klaim biaya Kemenkes, Deny mengatakan memiliki beberapa kriteria yang harus dipenuhi pasien agar pihaknya bisa jaminkan. Karenanya, dari total biaya tersebut, sebesar Rp87 juta menjadi tagihan kepada pasien.
"Itulah kejadian yang sebenarnya," ucapnya.
Deny menceritakan, pasien datang ke RS Colombia atas rujukan RS lain pada 27 Juli dengan keadaan cukup kritis. Namun setelah dirawat selama sekitar 20 hari, tepatnya pada 19 Agustus 2021, pasien meninggal dunia.
Sebelum perawatan, keluarga pasien juga telah menyimpan deposito sebesar Rp166 juta. Namun karena pembiayaan semakin membesar, RS menawarkan agar tagihan ditagihkan ke Kemenkes saja.
"Jadi kami sudah memberikan solusi yang terbaik dan pasien setuju," ucapnya.
Selanjutnya, lantaran keluarga sedang berduka karena meninggalnya pasien, pihaknya pun memberikan waktu selama dua minggu untuk kembali datang menyelesaikan segala administrasi yang dibutuhkan untuk klaim biaya ke Kemenkes. Begitu juga dengan pemotongan deposito sesuai dengan biaya yang tidak ditanggung Kemenkes tersebut.
"Karena tanpa suami menandatangani itu tidak bisa kami klaimkan ke Kemenkes," ujarnya.
Akan tetapi, beredar kabar dari keluarga pasien jika RS Columbia menagihkan biaya ratusan juta kepada mereka. Hal ini yang sangat disayangkan.
"Pasien memilih membayar di awal itu tidak bisa kami cegah, mungkin diawal tidak berpikir biaya sebesar itu sehingga bersedia membayar pribadi," katanya.
Deny menambahkan, memang untuk pasien Covid-19 tidak semata-mata biaya perawatannya akan langsung ditutupi Kemenkes. Karena sebetulnya aturan dan kondisi klinis tertentu yang harus dimiliki pasien sehingga biaya bisa diklaimkan.
"Yang Rp87 juta tidak bisa diklaimkan karena pasti akan ditolak. Tapi yang perlu jadi perhatian di rumah sakit mana pun, ada tindakan yang tidak ditanggung Kemenkes akan menjadi tanggungan pribadi pasien. Dan itu berlaku bagi seluruh RS di dunia dan Indonesia," tuturnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait