Dalam perkara ini, Ondim diduga kuat menerima keuntungan pribadi bernilai miliaran rupiah. Uang haram tersebut diduga sebagai "upeti" atau fee atas sejumlah proyek fisik yang gol di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim Kabupaten Langkat.
Selain mengamankan sang bupati nonaktif, KPK juga bergerak cepat dengan menetapkan Yaqub Afdhal Al Muarif sebagai tersangka. Yaqub yang merupakan pihak swasta pemberi suap diketahui adalah orang kepercayaan Ondim, sekaligus bagian dari tim suksesnya saat berlaga di Pilkada 2024 lalu.
Hingga saat ini, penyidik KPK masih terus melakukan pendalaman serta penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mencari bukti-bukti tambahan guna membongkar tuntas gurita korupsi di lingkungan Pemkab Langkat tersebut.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait