Ilustrasi penangkapan pelaku spesialis pencurian rumah kosong di Medan. (Foto: Pixabay)

Hasil interogasi, pelaku melancarkan aksinya dengan cara merusak engsel pintu rumah korban. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"Saat ini pelaku sudah kami bawa untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network