Tiga dari enam anggota motor diamankan di Mapolsek Sunggal. (Foto: istimewa)

Budiman mengatakan keenam anggota geng motor tersebut juga diduga terlibat perusakan mobil pada bulan Juni 2021 yang lalu. Namun demikian, pihaknya masih mendalami keterlibatan anggota geng motor tersebut. 

"Tiga dari enam orang tersangka tersebut tidak kami tahan karena masih di bawah umur. Mereka wajib lapor sampai berkas perkara kami limpahkan ke pihak kejaksaan. Mereka kami jerat dengan Pasal 170 Ayat 1 subsider Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ucapnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network