Sadis, Paman Tikam Keponakan di Kota Medan(Foto: iNews/Yudha Bahar)

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti sebilah pisau yang digunakan untuk menganiaya korban. Sementara itu korban masih dirawat intensif di salah satu RS di Kota Medan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 76 junto pasal 80 ayat 2 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 5 tahun penjara.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network