Pasutri di Karo Aniaya Keponakan Usia 4 Tahun, Dipukul lalu Direndam ke Kolam hingga Kritis (Foto: iNews/Eka Hetriansyah)

Kini kedua tersangka telah diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Tanah Karo. Namun tersangka perempuan dijadikan sebagai tahanan rumah karena hamil 9 bulan.

"JS ditahan, PM jadi tahanan rumah karena hamil 9 bulan," katanya.

Kedua tersangka nantinya dikenakan pasal 80 ayat (2) Undang-Undang RI no. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang no. 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network