"ZE diringkus saat sedang menjemur kopi di Desa Bener Meriah Utara," kata Kapolsek.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa obeng yang digunakan untuk menikam korban. Kini pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Medan Tembung. Dia dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait