Polisi menangkap pelaku penikaman di Medan Tembung menggunakan obeng akibat dendam lama. (Foto: ist)

"ZE diringkus saat sedang menjemur kopi di Desa Bener Meriah Utara," kata Kapolsek.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa obeng yang digunakan untuk menikam korban. Kini pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Medan Tembung. Dia dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network